Indramayu – (Lensa Pantura)
Menyikapi keresahan masyarakat atas masih beredarnya minuman keras di wilayah Jatibarang, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jatibarang Kabupaten Indramayu Jawa Barat, melakukan razia minuman keras (miras) dan Minuman Berakohol (mihol) ke sejumlah toko pada Kamis malam, 5 Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Jatibarang, H. Mardono, SE., M.Si, didampingi Sekmat Supendi, Kasi Trantib Maman Fadhilah, SH, bersama jajaran Polsek Jatibarang dan Koramil 1604 Jatibarang.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita puluhan botol minuman keras dari beberapa penjual yang kedapatan masih memperdagangkan barang terlarang tersebut.
Selain menyisir toko penjual miras, aparat juga menemukan adanya kerumunan gang motor di wilayah Desa Bulak. Saat petugas datang, kelompok tersebut langsung bubar meninggalkan lokasi. Dari hasil penyisiran, aparat berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Vario yang ditinggalkan oleh kerumunan tersebut sebagai barang bukti.
Camat Jatibarang Mardono menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kecamatan bersama aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan mencegah dampak negatif peredaran miras serta aktivitas yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada peredaran minuman keras, tetapi juga pada potensi gangguan ketertiban umum seperti kerumunan gang motor. Semua ini demi menciptakan lingkungan Jatibarang yang aman dan kondusif,” ujar H. Mardono.
Barang bukti hasil sitaan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Forkopimcam juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras atau aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (Jun)




















