INDRAMAYU, LENSA PANTURA — Kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi I DPRD Indramayu ke Bali yang berlangsung tepat pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, kini semakin menyudutkan kedudukan Ketua DPRD Indramayu. Pasalnya, seluruh perjalanan dinas tersebut didasari atas Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD.
Ketua LSM Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menyoroti bahwa tanpa persetujuan dan tanda tangan Ketua DPRD, perjalanan dinas tersebut tidak mungkin terlaksana. Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah Ketua DPRD benar-benar memahami urgensi perjalanan tersebut, atau justru menerbitkan perintah tugas tanpa pertimbangan yang matang, sehingga berkesan memprioritaskan perjalanan dinas di momen sakral kemerdekaan?
"Kami melihat, perjalanan ini tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab Ketua DPRD selaku penandatangan Surat Perintah Tugas. Bagaimana mungkin perjalanan dinas pada tanggal yang sangat spesifik — 17 Agustus, saat seluruh rakyat merayakan kemerdekaan bisa disetujui? Apakah tidak ada tanggal lain yang lebih tepat?" tegas Rudi, Senin 24 Agustus 2026.
Rudi menambahkan, jika memang ada urusan yang sangat mendesak, seharusnya perintah tugas disertai dengan penjelasan yang rinci dan terbuka mengenai tujuan, sasaran, serta hasil yang akan dicapai. Namun hingga saat ini, belum ada informasi publik yang menjelaskan urgensi kunjungan kerja ke Bali pada tanggal tersebut.
"Jika alasannya adalah studi banding atau koordinasi, mengapa harus tepat di tanggal 17 Agustus? Apakah instansi tujuan di Bali juga sedang beroperasi penuh di hari libur nasional peringatan HUT RI? Ini sangat janggal dan patut dipertanyakan," tambahnya.
Publik pun mempertanyakan apakah Surat Perintah Tugas tersebut diterbitkan dengan prosedur yang benar, lengkap dengan dasar pertimbangan, rincian anggaran, serta jadwal kegiatan yang jelas. Jika tidak, maka ada kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan perintah tugas yang menggunakan anggaran rakyat tersebut.
LSM Gapura mendesak Ketua DPRD Indramayu untuk secara terbuka menjelaskan :
1. Dasar pertimbangan sehingga menyetujui kunker tepat pada 17 Agustus 2026.
2. Rincian agenda kegiatan yang dilakukan selama di Bali.
3. Jumlah anggaran yang dikeluarkan dari APBD Kabupaten Indramayu.
4. Hasil nyata yang diperoleh dari perjalanan dinas tersebut.
"Surat Perintah Tugas itu bukan sekadar tanda tangan. Itu adalah tanggung jawab atas penggunaan uang rakyat. Jika tidak bisa dijelaskan secara transparan, maka wajar jika masyarakat menilai ini bukan kunjungan kerja, melainkan perjalanan yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," tegas Rudi.
Rudi juga memahami aturan di lingkup DPRD. Ia menegaskan bahwa setiap anggota atau alat kelengkapan DPRD yang hendak melakukan kunjungan kerja (kunker) wajib mendapatkan izin atau persetujuan resmi dari Ketua DPRD agar penugasan dan penggunaan anggaran negara sah secara administratif.
Aturan Kunjungan Kerja DPRD
Dasar Persetujuan : Pelaksanaan kunker diatur dalam Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD masing-masing daerah yang mewajibkan adanya disposisi atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan dewan.
Pengendalian Anggaran : Persetujuan pimpinan diperlukan untuk mengontrol kuota, jadwal, dan efektivitas anggaran perjalanan dinas agar tidak mengganggu tugas pokok kedewanan.
Kewajiban Laporan : Setelah kunker selesai, anggota dewan wajib menyampaikan laporan tertulis secara resmi kepada Pimpinan DPRD dalam jangka waktu tertentu (umumnya paling lambat 7 hari).
"Nah pertanyaannya, apakah Anggota DPRD yang kunker ke Bali sudah menyampaikan secara resmi hasil kunkernya. Bahkan isu yang berkembang, apa benar keluarga Anggota DPRD juga ikut dalam kunker tersebut, "ungkap Rudi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ketua DPRD Indramayu terkait Surat Perintah Tugas tersebut. LSM Gapura berjanji akan terus memantau dan mendesak klarifikasi resmi. Jika dalam waktu dekat tidak ada penjelasan yang memuaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke aparat penegak hukum.
(JUN)
