Indramayu, (Lensa Pantura) - Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu memberikan apresiasi atas capaian signifikan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Lonjakan tersebut berasal dari hasil swakelola parkir di dua pasar daerah, yakni Pasar Daerah Jatibarang dan Pasar Daerah Karangampel.
Anggota Komisi III DPRD Indramayu, H. Nico Antonio, ST pada Kamis 30 April 2026 menyampaikan bahwa langkah swakelola yang dilakukan pemerintah daerah terbukti efektif dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Menurutnya, capaian ini menunjukkan adanya perbaikan tata kelola sekaligus transparansi dalam pengelolaan sektor parkir yang selama ini menjadi salah satu sumber PAD.
“Kami melihat adanya lonjakan PAD yang cukup signifikan dari swakelola parkir di Pasar Jatibarang dan Karangampel. Ini patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa pengelolaan yang dilakukan secara mandiri mampu memberikan hasil nyata bagi daerah,” ujar Nico Antonio.
Nico menambahkan, keberhasilan swakelola parkir ini tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip transparansi dan efisiensi. Dengan sistem swakelola, kebocoran penerimaan dapat diminimalisasi, sementara masyarakat juga merasakan manfaat berupa pelayanan parkir yang lebih tertata.
Kata Nico, Komisi III DPRD Indramayu mendorong agar pola swakelola parkir ini dapat diperluas ke pasar-pasar daerah lainnya. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset daerah.
“Jika pola ini bisa diterapkan di lebih banyak titik, tentu kontribusi PAD akan semakin besar. Kami berharap pemerintah daerah terus melakukan evaluasi dan pengawasan agar sistem ini berjalan optimal,” tambah Nico.
Nico menambahkan, pada pertengahan semester nanti pihaknya akan melakukan kroscek terhadap 12 pasar lain yang belum melaporkan perkembangan pengelolaan parkir. Ia juga menegaskan bahwa dasar swakelola oleh Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Industri (Diskopdagin) berlandaskan Undang-Undang yang tertuang dalam Perda dan Perbup.
“Biarkan Diskopdagin mengelola sesuai aturan yang berlaku. Jika dalam satu tahun ini terbukti mampu meningkatkan PAD secara signifikan, maka ke depan bisa saja kembali dipihak ketigakan. Makanya swakelola ini kami jadikan salah satu bentuk kajian ilmiah,” ujar Nico.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, SH, yang menegaskan bahwa capaian PAD dari swakelola parkir jauh lebih baik dibandingkan saat pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Peningkatan capaian PAD ini jauh lebih bagus ketimbang saat ditangani oleh pihak ketiga. Bisa dibayangkan, semasa parkir pasar dikelola oleh pihak ketiga, pertahun hanya bisa menyumbangkan PAD sebesar Rp900 juta untuk 14 pasar daerah. Bandingkan dengan sekarang, hasil swakelola di dua pasar saja sudah menunjukkan lonjakan yang signifikan,” ungkap Suhendri.
Suhendri juga menyampaikan bahwa pengelolaan parkir secara swakelola menjadi salah satu bentuk kajian ilmiah yang dilakukan selama satu tahun terakhir. Sebelumnya, ketika dikelola pihak ketiga, pendapatan hanya sekitar Rp1.130.000 per hari. Namun setelah ditangani langsung oleh pihak pasar, angka tersebut mampu meningkat hingga tiga kali lipat.
Menurut Suhendri, sistem swakelola memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memastikan penerimaan lebih transparan dan efisien. Kebocoran yang kerap terjadi saat pengelolaan oleh pihak ketiga dapat diminimalisasi, sementara masyarakat juga merasakan manfaat berupa pelayanan parkir yang lebih tertata.
Lonjakan PAD dari sektor parkir di dua pasar daerah tersebut menjadi bukti bahwa optimalisasi aset lokal dapat memberikan dampak nyata bagi pembangunan. Dana tambahan dari PAD akan memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai program-program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, hingga peningkatan layanan publik.
Terpisah Plt Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Indramayu,H Mardono,SE.,M.Si mengucapkan terimakasih atas apresiasi yang diberikan oleh jajaran Anggota Komisi III DPRD terhadap swakelola parkir pasar
Mardono menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar soal peralihan teknis, melainkan bagian dari strategi besar untuk memperkuat kemandirian daerah. Dengan pengelolaan langsung, Diskopdagin dapat memastikan setiap rupiah yang masuk tercatat dengan baik, sekaligus menutup celah kebocoran yang kerap terjadi ketika pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga.
Sementara itu, pemerintah daerah memperoleh pemasukan yang sah dan sesuai aturan, yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. (Jun)



















