INDRAMAYU, LENSA PANTURA – Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat Indramayu: “Kok bisa Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu sudah menaikkan tarif minimum pelanggan, tapi masih menunggak kewajiban ke PDAM Kuningan?”
Fenomena ini menimbulkan rasa heran sekaligus keprihatinan, karena publik merasa terbebani oleh kenaikan tarif, sementara manajemen perusahaan daerah justru belum mampu menunaikan tanggung jawab antar-BUMD.
Kenaikan tarif minimum PDAM TDA beberapa waktu lalu sempat menuai kritik. Pelanggan mengeluhkan bahwa kualitas air belum membaik, bahkan masih keruh di sejumlah wilayah. Hal ini pun dipertegas oleh lintas fraksi pada saat membacakan hasil reses di Rapat Paripurna DPRD Indramayu.
Namun, di sisi lain, perusahaan tetap memberlakukan tarif baru dengan alasan kebutuhan operasional dan perbaikan jaringan. Ironisnya, meski pendapatan dari pelanggan meningkat, PDAM TDA dilaporkan masih memiliki tunggakan pembayaran air curah kepada PDAM Kuningan, mitra penyedia pasokan air baku yang nilainya mencapai Rp 3.257.977.600.
Bagi warga, kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, apakah kenaikan tarif benar-benar digunakan untuk memperbaiki pelayanan, atau sekadar menutup lubang keuangan internal?
“Kami sudah bayar lebih mahal, tapi air tetap keruh. Kalau PDAM masih punya utang ke Kuningan, berarti ada masalah serius di manajemen.”ujar Kamsidi warga Sindang.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu Anggi Noviah menyoroti keras kondisi PDAM Tirta Darma Ayu yang sudah menaikkan tarif minimum pelanggan, namun masih menunggak kewajiban ke PDAM Kuningan. Bagi wakil rakyat, hal ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kredibilitas manajemen BUMD dan kepercayaan publik terhadap lembaga daerah.
Perempuan vokal pembela rakyat kecil ini menilai bahwa kenaikan tarif minimum seharusnya menjadi solusi untuk memperkuat keuangan PDAM. Namun, fakta bahwa perusahaan masih menunggak ke PDAM Kuningan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kalau pendapatan sudah naik, kenapa masih ada tunggakan? Ini menunjukkan ada masalah serius dalam pengelolaan,” ujar Anggi Noviah.
Menurutnya, melihat situasi ini memperkuat dorongan penggunaan hak angket DPRD. Anggi juga menilai hak angket adalah instrumen penting untuk membuka seluruh dokumen keuangan, kontrak, dan kerjasama pihak ketiga. Dengan hak angket, DPRD dapat melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh.
"Kami tidak ingin masyarakat terus dirugikan. Hak angket adalah jalan untuk memastikan transparansi,” tegas Anggi.
Selain soal tunggakan, wanita dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD ini juga mengkritik kualitas pelayanan PDAM yang dinilai tidak sebanding dengan tarif baru. Air keruh, distribusi tidak lancar, dan keluhan pelanggan yang terus meningkat menjadi bukti bahwa kenaikan tarif belum memberikan manfaat nyata. Ia menilai manajemen PDAM gagal menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.
“Tarif naik, tapi pelayanan tetap buruk. Ini jelas merugikan masyarakat. PDAM harus berbenah, bukan sekadar menutup utang,” pungkasnya.
Pihaknya berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan ini. Mereka mendesak agar laporan keuangan PDAM dibuka secara transparan dan dilakukan audit independen.
“Kalau dibiarkan, kepercayaan publik terhadap PDAM akan semakin runtuh. Ini menyangkut kebutuhan dasar rakyat,” katanya.
Sudut pandang DPRD ini memperlihatkan bahwa persoalan PDAM bukan hanya soal teknis pelayanan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas dan integritas lembaga daerah. Dengan dorongan hak angket, DPRD berusaha memastikan suara masyarakat tidak lagi diabaikan. (Jun)
