Indramayu, Lensa Pantura - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, menyatakan sikap tegas mendorong penggunaan hak angket dalam mengusut berbagai persoalan di tubuh Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM).
Menurut Anggi yang disampaikannya usai mengikuti rapat paripurna pada Jumat 17 Juli 2026 lalu, kondisi PDAM saat ini sudah kronis dan tidak cukup ditangani melalui panitia khusus (pansus).
Pernyataan Anggi muncul di tengah dinamika politik DPRD Indramayu, setelah sebelumnya Sekretaris Partai Golkar, Romdoni, mengancam akan melaporkan Ketua DPRD Hj. Nurhayati kepada Badan Kehormatan DPRD jika tidak segera membacakan Pansus PDAM. Namun, Anggi justru menegaskan bahwa langkah yang lebih tepat adalah hak angket.
“Banyak masalah di tubuh PDAM saya rasa sudah kronis kondisinya dan layaknya bukan di level pansus, tapi ini sudah harus di hak angket. Karena jika hak angket kita bisa menggandeng aparat penegak hukum dalam penyelidikannya,” ujar Anggi.
Ia menambahkan, “Hak angket sangat perlu untuk tata kelola di PDAM Tirta Darma Ayu. Fungsi utamanya adalah mengusut tuntas penyimpangan, seperti dugaan korupsi, tarif bermasalah, atau krisis pelayanan air.”
Anggi, wakil rakyat dua periode dari Daerah Pemilihan 4 (meliputi Kecamatan Losarang, Lelea, Terisi, dan Cikedung), menegaskan bahwa pengusul hak angket dapat diajukan oleh paling sedikit 5 orang anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi.
Ia menegaskan bahwa untuk mendukung hak angket tersebut setidaknya cukup lima pengusul dari anggota DPRD dan lebih dari 1 fraksi. Adapun mengenai ruang lingkupnya tidak hanya rekomendasi, tetapi bisa berujung pada sanksi hukum atau pemecatan jika ditemukan pelanggaran berat,
"Aparat penegak hukum dapat digandeng untuk memperkuat proses penyelidikan, " ungkapnya.
Anggi menegaskan bahwa nasib Direktur Utama PDAM berada di ujung tanduk jika terbukti ada penyimpangan dalam tata kelola.
“Hati-hati jika ada pengadaan di-mark up, tidak sesuai spesifikasi. Kita bisa panggil juga pihak ketiga yang menjadi mitra PDAM. Kalau hak angket ruang lingkupnya sudah penyelidikan, sehingga dari dokumen penggunaan anggaran dan semua tata kelola PDAM Indramayu pasti kena sidak,” ujarnya.
Dorongan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, untuk menggunakan hak angket dalam mengusut persoalan Perumdam Tirta Darma Ayu (PDAM) mendapat perhatian serius dari masyarakat. Warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan wakil rakyat dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan air bersih.
Sejumlah warga menyampaikan harapan mereka agar hak angket benar-benar dijalankan.
Seorang tokoh masyarakat menuturkan, sudah lama resah dengan pelayanan PDAM. Air sering macet, kualitasnya tidak layak, tapi tarif tetap jalan. Kalau memang ada penyimpangan, harus dibuka terang-terangan.
Warga lainnya menambahkan, Hak angket itu penting supaya tidak hanya jadi wacana. Kalau ada korupsi atau mark up pengadaan, masyarakat berhak tahu. Jangan sampai anak cucu kita terus menanggung akibat tata kelola yang buruk.
Masyarakat menilai hak angket sebagai jalan untuk, mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan PDAM. Memastikan tarif air sesuai dengan kualitas pelayanan. Meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran. Melibatkan aparat penegak hukum agar hasil penyelidikan tidak berhenti di meja DPRD.
Respon masyarakat menunjukkan dukungan kuat terhadap dorongan hak angket PDAM yang disampaikan Anggi Noviah. Publik berharap langkah ini tidak berhenti pada wacana politik, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan, memperbaiki pelayanan air, dan memastikan tata kelola PDAM Tirta Darma Ayu berjalan sesuai aturan. (Jun)
