Bandung, (Lensa Pantura) – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan kembali mencuat ke ranah publik setelah seorang warga berinisial I resmi melaporkan istri seorang anggota DPR RI dari Dapil 8 ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut dilakukan karena pinjaman uang yang mencapai miliaran rupiah, yang disebut-sebut untuk usaha alat kecantikan, batok arang, hingga alat kesehatan, tak kunjung dibayarkan selama dua tahun terakhir.
Menurut keterangan pelapor, pinjaman diberikan dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Namun, hingga kini belum ada itikad baik dari pihak terlapor untuk melunasi kewajiban tersebut. Setiap kali ditagih, pelapor mengaku hanya mendapat janji tanpa kepastian.
“Saya sudah sabar menunggu selama dua tahun. Tapi tidak ada pembayaran sama sekali. Karena itu saya melaporkan ke pihak kepolisian agar ada kejelasan hukum,” ujar I dengan nada kesal.
Pelapor menegaskan bahwa nilai uang yang dipinjamkan mencapai Rp2,8 miliar. Namun, terlapor selalu mengelak setiap kali ditagih, bahkan tidak mengakui adanya pinjaman tersebut. Hal inilah yang mendorong pelapor membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Polda Jabar.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk ketegasan pelapor setelah merasa dirugikan. Dengan adanya laporan resmi, kasus ini akan masuk ke tahap penyelidikan aparat penegak hukum. Jika terbukti ada unsur wanprestasi, penggelapan, atau penipuan, maka proses hukum bisa berlanjut ke ranah perdata maupun pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan keluarga pejabat publik. Masyarakat menilai, sebagai bagian dari keluarga wakil rakyat, seharusnya ada tanggung jawab moral untuk menyelesaikan kewajiban finansial. Jika tidak, hal ini dapat mencoreng nama baik lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan publik.
Kuasa Hukum Pelapor, Yaya Taryana, SH., MH., menilai laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan istri anggota DPR RI berinisial “A” biasanya masuk ranah perdata. Namun, jika ada indikasi penggelapan atau penipuan, jalur pidana dapat ditempuh. Bukti-bukti berupa perjanjian tertulis atau saksi akan menjadi faktor penentu dalam proses hukum.
Yaya mengakui bahwa pihaknya sudah menemui terlapor di kediaman suaminya yang merupakan anggota DPR RI. Namun, dari hasil pertemuan tersebut, terlapor berdalih tidak menerima uang pinjaman sebesar yang dilaporkan. Meski pihak terlapor menyatakan ada niatan untuk mengembalikan uang pinjaman, nilai rupiahnya tidak sesuai dengan yang diadukan pelapor. Bahkan, terlapor disebut hanya bersedia membayar dengan cara mencicil Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Bagi pelapor, tawaran tersebut dianggap tidak masuk akal mengingat jumlah pinjaman yang diklaim mencapai miliaran rupiah. Hal ini semakin memperkuat tekad pelapor untuk menempuh jalur hukum agar ada kepastian dan keadilan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Jawa Barat dan nasional. Laporan resmi ke Polda Jabar menandai dimulainya proses hukum yang akan menguji bukti, perjanjian, serta integritas pihak-pihak yang terlibat. Publik menunggu apakah kasus ini akan berakhir dengan penyelesaian damai atau berlanjut ke meja hijau, sekaligus melihat dampaknya terhadap reputasi pejabat publik yang bersangkutan.
Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan istri anggota DPR RI kini berkembang menjadi isu sosial yang menyentuh hati masyarakat. Bagi pelapor, ini adalah perjuangan mencari keadilan. Bagi publik, kasus ini adalah cermin integritas pejabat dan keluarganya. Semua pihak kini menunggu bagaimana aparat hukum menindaklanjuti laporan ini, serta apakah kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dapat tetap terjaga. (Jun)
