Anggi Noviah Kritik Keras Pengelolaan PDAM TDA, Tegaskan Tidak Akan Mundur dalam Mengajukan Hak Angket

 

INDRAMAYU, LENSA PANTURA - Sorotan terhadap kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu kembali mengemuka dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar pada Senin 20 Juli 2026.

Tiga fraksi secara terbuka menyampaikan keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan air bersih yang dinilai buruk, sementara tarif yang dikenakan justru semakin tinggi.

Anggota Komisi III DPRD Indramayu, Anggi Noviah, menegaskan dirinya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak masyarakat. Ia menyatakan siap mendorong penggunaan hak angket sebagai langkah investigasi mendalam terhadap tata kelola PDAM.

“Masyarakat pasti mendengar di rapat paripurna kali ini tiga fraksi menyatakan bahwa air PDAM keruh dan tarifnya mahal. Kinerja Direktur PDAM hari ini sudah menjadi sorotan khusus. Harusnya Ketua DPRD tegas, bukan terus-menerus mengabaikan. Apakah sudah cacat mental, tuli atau sudah buta terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluh akibat pelayanan PDAM yang buruk,” ujar Anggi kepada awak media usai rapat paripurna.

Wakil rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan ini pun mempertanyakan sikap Ketua DPRD Nurhayati yang dinilai lamban menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Ia menyoroti fakta bahwa surat permintaan pembentukan Pansus PDAM dari lintas fraksi salah satunya Fraksi Golkar tidak pernah dibacakan dalam sidang paripurna.

“Yang saya tidak habis pikir, kenapa Pansus PDAM tidak pernah dibacakan di Paripurna? Ada kemesraan apa yang terjalin antara Ketua DPRD dengan Direktur PDAM?” cecar Anggi seraya tidak mundur akan mengajukan Hak Angket.

Ketika ditanya mengenai isu yang beredar di masyarakat, benarkah lambannya pembacaan surat permintaan Pansus PDAM disebabkan adanya dugaan anak Ketua DPRD Hj. Nurhayati akan mendapat posisi jabatan di PDAM, termasuk kabar adanya kerjasama proyek antara Direktur PDAM dengan suami Ketua DPRD, Anggi memilih untuk tidak masuk ke ranah tersebut.

“Saya tidak ingin berspekulasi pada hal-hal pribadi atau isu yang belum jelas kebenarannya. Fokus saya adalah bagaimana DPRD menjalankan fungsinya secara transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegas Anggi.

Namun demikian, ia memastikan bahwa dalam waktu dekat hak angket PDAM akan segera disampaikan ke meja Ketua DPRD.

“Hak angket ini adalah instrumen resmi yang dimiliki DPRD untuk melakukan pengawasan. Kami akan gunakan mekanisme ini agar semua dokumen keuangan, kontrak, dan kerjasama pihak ketiga di PDAM bisa diperiksa secara terbuka,” ujarnya

Anggi menekankan bahwa penggunaan hak angket bukan sekadar langkah politik, melainkan bentuk tanggung jawab DPRD terhadap masyarakat Indramayu.

“Melalui hak angket, kita bisa melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan sidak dan audit menyeluruh. Tujuannya jelas, memastikan PDAM tidak lagi menjadi beban masyarakat dengan tarif mahal dan pelayanan buruk,” katanya.

Ia juga mengingatkan pimpinan DPRD agar tidak menutup mata terhadap aspirasi rakyat. “Kalau pimpinan dewan terus mengabaikan, maka DPRD akan kehilangan legitimasi. Saya mendesak agar Ketua DPRD segera menindaklanjuti aspirasi ini dan tidak lagi membiarkan masyarakat kecewa,” tambah Anggi.

Melalui mekanisme hak angket yang berlaku selama 60 hari kerja, Anggi berharap DPRD dapat melibatkan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan inspeksi mendadak serta memeriksa seluruh dokumen keuangan dan kemitraan pihak ketiga di PDAM.

Anggi juga meminta kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Indramayu Lucky Hakim agar tidak membela bawahannya, yakni Direktur PDAM, yang kini menjadi sorotan publik.

Seorang tokoh masyarakat Indramayu Didi Sutardi menilai bahwa ketegangan antara Fraksi Golkar dengan Ketua DPRD Nurhayati yang sebelumnya fraksi golkar mengancam akan melaporkan Ketua DPRD kepada Badan Kehormatan DPRD bukan sekadar dinamika internal biasa, melainkan berpotensi mengganggu stabilitas politik di parlemen daerah.

“Ketua DPRD memiliki peran sentral dalam menentukan arah kebijakan dan menjaga marwah lembaga. Jika hubungan dengan fraksi dominan seperti Golkar retak, maka proses legislasi bisa tersendat. Apalagi isu PDAM menyangkut kepentingan publik yang luas, sehingga setiap langkah DPRD akan menjadi sorotan masyarakat,” ujarnya.

Didi yang juga Ketua Organisasi di Indramayu menambahkan, lambannya pembacaan surat permintaan Pansus di sidang paripurna dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Publik bisa menilai ada kepentingan tersembunyi atau kompromi politik yang tidak sehat. Hal ini berbahaya karena akan menurunkan kepercayaan terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa transparansi dan keberanian mengambil keputusan menjadi kunci untuk meredam ketegangan.

"Jika DPRD ingin menjaga kredibilitas, maka pimpinan dewan harus segera memberikan klarifikasi dan langkah konkret. Jangan sampai ketegangan internal berubah menjadi krisis kepercayaan publik,” pungkasnya. (Jun)

Lebih baru Lebih lama