Indramayu, (Lensa Pantura) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar rapat paripurna penting pada Senin (30/3/2026) dengan agenda pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025. Agenda ini menjadi momen evaluasi kinerja pemerintah daerah sekaligus pijakan untuk perencanaan pembangunan ke depan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Lucky Hakim menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang wajib disampaikan setiap tahun. "LKPJ ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja pemerintah daerah, yang nantinya menjadi bahan evaluasi DPRD untuk memberikan rekomendasi perbaikan ke depan," ujarnya.
Dalam pemaparannya, Pemerintah Kabupaten Indramayu mencatat sejumlah capaian positif sepanjang 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) berhasil meningkat menjadi 71,58 poin, naik 0,86 poin dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka 70,72 poin.
Selain itu, indikator kesejahteraan masyarakat juga menunjukkan tren membaik. Rata-rata lama sekolah tercatat mencapai 7,06 tahun, sementara usia harapan hidup menyentuh angka 75,16 tahun.
Pemerintah daerah juga menjalankan berbagai program strategis yang menunjukkan hasil signifikan. Program “Indramayu Belajar” mencapai realisasi 95,40 persen, sedangkan program pelestarian dan pengembangan seni budaya daerah mencapai 85 persen.
Hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD nantinya akan menjadi acuan penting dalam penyusunan kebijakan, penganggaran, dan strategi pembangunan daerah ke depan.
“Rekomendasi DPRD akan menjadi dasar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan,” lanjut Lucky.
Selain membahas LKPJ, rapat paripurna juga mengagendakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama panitia khusus DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa sepanjang 2025, Pemerintah Kabupaten Indramayu tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Ke depan, pemerintah daerah akan lebih aktif melakukan koordinasi untuk memperoleh dukungan program dari tingkat yang lebih tinggi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan dokumen LKPJ Tahun 2025 dari Bupati kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan resmi evaluasi kinerja pemerintahan daerah. (Adv/Jun)



















