Indramayu – Lensa Pantura
Dunia pendidikan di Kabupaten Indramayu kembali mendapat sorotan. Deis Handika, orang tua siswa SD Losarang, menyatakan bakal melaporkan seorang guru kelas berinisial "T" ke jalur hukum.
Langkah ini diambil karena adanya dugaan tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan etika pendidikan dan merugikan peserta didik.
Deis menilai bahwa tindakan guru tersebut sudah melewati batas kewajaran.“
"Kami merasa anak kami tidak mendapatkan perlakuan yang semestinya. Karena itu kami berencana membawa kasus ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan keadilan,” ujar Deis Handika, Kamis 19 Februari 2026.D
Dalam wawancaranya Deis merasa kecewa dengan sikap cuek Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kabupaten Indramayu Arief yang terkesan lamban menangani kasus guru SDN Losarang yang dinilai tidak profesional.
Padalah Kadisdikbud H. Caridin sudah menugaskannya kepada Kabid Arief agar segera menempatkan guru T disekolah lain. Namun Kabid Arief terkesan tidak berani mengambil sikap tegas."
"Kabid hanya ngonong bahwa guru T tidak bisa dipindahkan dengan alasan guru PPPK. Jadi kesimpulannya guru PPPK bebas dong, berbuat apa saja kepada anak murid nya dianggap kebal hukum," tegas Deis."
"Liat dulu dong Kabid Arief. Kesalahan si guru T itu apa,. Buktinya sudah dilakukan pembinaan sama Kepala sekolah tetap saya guru T tidak punya etika pendidikan yang baik. Anak saya ga tenang belajar disekolah itu gegara guru T," Tambahnya.Y
Yang perlu dicatat oleh Kabid Arief, kata Deis bahwa ia tidak akan memindahkan anaknya ke sekolah lain. Deis tetap meminta kepada Kadisdikbud agar guru T pindah dari SDN Losarang yang terkenal tidak memiliki etika Pendidikan yang baik
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Arief, belum memberikan sikap tegas terkait persoalan tersebut. Padahal, Arief sudah ditugaskan langsung oleh Kadisdikbud untuk menangani kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya etika pendidikan dan perlindungan terhadap peserta didik.
Orang tua menuntut adanya kejelasan hukum agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dinas Pendidikan diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan lingkungan belajar tetap aman dan kondusif. (Jun)


















