Namun, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melalui Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan setempat menyebut tidak bisa melakukan pemindahan guru tersebut dengan alasan status kepegawaian PPPK yang memiliki perlindungan aturan berbeda dari PNS.
Sejumlah tokoh peduli pendidikan menyayangkan kondisi ini. Mereka menilai aturan yang melindungi PPPK justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Jika hal ini terus terjadi, maka akan lahir oknum guru PPPK lainnya yang semena-mena dalam memberikan pendidikan kepada siswanya. Karena merasa dilindungi aturan, mereka bisa bebas melakukan kesalahan tanpa konsekuensi tegas,” ujar Suhendar salah satu tokoh peduli pendidikan Indramayu, Jumat 20 Februari 2026.
Menurut Suhendar kasus dugaan pelanggaran etika pendidikan yang terjadi di SDN Losarang Kabupaten Indramayu, menjadi contoh nyata. Orang tua siswa menilai guru PPPK berinisial "T" telah bertindak di luar batas kewajaran ketika memberikan teguran kepada siswanya
Kendati orang tua siswa tidak menjabarkan kronologis permasalahannya namun langkah penanganan dari Disdikbud Bidang Pembinaan Ketenagakerjaam dinilai tidak maksimal, hingga ada dugaan antara guru dan Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Disdikbud menjalin kerjasama kotor sehingga laporan orangtua siswa diabaikan.
Bahkan kata Suhendar informasi berkembang dilapangan dalam kasus ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H Caridin sudah menugaskan kepada Kabid GTK Arief agar segera mencarikan tempat baru untuk guru inisial T termasuk disegara kanmencari penggantinya.
Perintah Kadisdikbud sudah jelas, namun entah mengapa Kabid GTK Arief malah membalikan ranah ini kepada Kadisdikbud, dengan alasan bahwa guru inisial T ada yang membekingi salah satu anggota DPRD Indramayu
"Ya saya mendengar informasi itu dari orang tua siswa yang melapor ke disdik. Pantes saja Kadid GTK ciut karena guru inisial T punya beking anggota DPRD Indramayu," ungkapnya.
Suhendar menegaskan bahkan membenarkan catatan penting bahwa guru PPPK memiliki perlindungan aturan sehingga pemindahan atau mutasi tidak bisa dilakukan dengan mudah.
Disdik terbatas dalam kewenangan, sehingga penanganan kasus lebih banyak bergantung pada jalur hukum atau mekanisme disiplin khusus. Dinas Pendidikan hanya bisa memberikan teguran atau rekomendasi, sementara tindakan lebih lanjut harus melalui mekanisme hukum atau disiplin kepegawaian
Namun kekhawatiran masyarakat muncul bahwa aturan ini bisa dimanfaatkan oknum guru untuk bertindak semena-mena. Aturan ini bisa dimanfaatkan oknum guru PPPK untuk bertindak semena-mena, karena merasa aman dari sanksi mutasi.
Ditegaskannya juga oleh Suhendar kasus ini menjadi pengingat bahwa regulasi PPPK perlu ditinjau kembali agar tidak menimbulkan celah yang merugikan peserta didik. Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman dan etis, bukan tempat di mana aturan justru melindungi pelanggaran.
Sama halnya yang dikatakan Iwan salah satu tokoh masyarakat Losarang yang peduli pendidikan menilai regulasi PPPK terlalu longgar sehingga berpotensi melahirkan oknum guru yang semena-mena.
Iwan menegaskan bahwa aturan tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran terjadi.
“Semestinya proses harus tetap dijalankan, tidak memandang guru itu PPPK atau PNS. Jika guru PPPK bersalah dan setelah dilakukan pembinaan masih saja salah, maka wajib guru tersebut dipindahkan,” ujar Iwan yang menegur Kabid GTK Disdikbud. (Jun)



















