Indramayu – (Lensa Pantura ) Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, masyarakat Kabupaten Indramayu dikejutkan dengan beredarnya sebuah surat permohonan partisipasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan aparat wilayah Kelurahan Karangmalang, Kecamatan Indramayu.
Surat bernomor 005/V/2026, yang diedarkan pada tanggal 13 Maret 2026 tersebut berisi permintaan partisipasi THR dengan keterangan “berjumlah 8 orang” dan ditujukan kepada pihak tertentu.
Dalam kutipan isi surat yang beredar, tertulis: “Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H Tahun 2026, sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami dari wilayah Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu memohon partisipasi THR yang berjumlah 8 orang.”
Beredarnya surat ini memicu perhatian luas karena permintaan THR oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perusahaan dinilai berpotensi melanggar aturan hukum. Permintaan dana atau sumbangan yang mengatasnamakan jabatan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) apabila dilakukan tanpa dasar hukum.
Menurut Undang‑Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pejabat atau petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp75 juta. Selain itu, praktik permintaan uang dengan memanfaatkan jabatan juga berpotensi dijerat dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf b yang mengatur sanksi bagi pejabat yang melakukan pemerasan.
Selain pungli dan pemerasan, praktik meminta atau menerima pemberian berupa uang maupun hadiah yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berkala mengingatkan agar aparatur negara tidak meminta atau menerima THR dari masyarakat maupun pelaku usaha. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka ruang praktik korupsi.
Fenomena permintaan sumbangan menjelang hari raya sering kali dianggap sebagai tradisi di beberapa daerah. Namun, jika dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan atau institusi pemerintah, praktik tersebut dapat berimplikasi hukum. Warga Kelurahan Karangmalang dihimbau untuk memahami bahwa permintaan dana melalui surat resmi, proposal, maupun selebaran tidak diperbolehkan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Karangmalang terkait beredarnya surat bernomor 005/V/2026 tersebut. Jika terbukti merupakan permintaan resmi yang mengatasnamakan aparatur pemerintah, maka praktik tersebut berpotensi melanggar aturan terkait pungutan liar dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam perundang‑undangan yang berlaku di Indonesia. (Jun)



















