Abdul Hidayat, SH : Mobil Miras Beserta Ribuan BB Mihol Yang Dilepas Oleh Kasat Pol PP Melanggar Aturan, PP, Permendagri dan Perda.



Indramayu - (Lensa Pantura) - Pengakuan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, yang menyatakan dirinya memerintahkan pelepasan mobil box berisi ribuan botol minuman keras, menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Pengamat kebijakan publik Indramayu, Abdul Hidayat, SH menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan prosedur, melainkan berpotensi mencederai semangat penegakan aturan serta nilai moral masyarakat, terlebih terjadi di bulan suci Ramadan.

“Ini sangat ironis. Saat masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa dan berharap pemerintah menjaga suasana yang kondusif, justru muncul pengakuan bahwa mobil berisi ribuan botol miras dilepaskan. Ini tamparan keras bagi penegakan perda di Indramayu,” ujar Abdul Hidayat, SH, Selasa 17 Maret 2026.

Abdul Hidayat disapa Dayat menegaskan, alasan kesalahan prosedur yang disampaikan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melepas barang yang diduga kuat melanggar aturan Perda tentang Larangan Mihol di Kab Indramayu. Menurutnya, jika memang terdapat kekeliruan dalam proses penindakan, yang seharusnya dilakukan adalah memperbaiki proses administrasinya dan tetap berkewajiban memproses dan menyelesaikan kasusnya ke Pengadilan sesuai aturan, bukan malah membebaskan barang tersebut.

“Kalau prosedur dianggap keliru, seharusnya perbaiki administrasinya dan tetap berkewajiban memproses perkaranya untuk dilanjutkan sampai ke proses persidangan pengadilan, bukan malah dilepas. Justru langkah itu menimbulkan pertanyaan besar di publik: ada apa sebenarnya di balik tindakan tersebut?” tegasnya.

Dikatakan Dayat, jika saja waktu Kasat Satpol PP dan jajaran diklarifikasi oleh Anggota DPRD aturannya dibuka seperti PP 16/2018 tentang Pol PP, Permendagri 3/2019 tentang PPNS dan Perda 7/2005 jo 15/2006 tentang Larangan Mihol,  di Kab Indramayu, apa yang disampaikan alasan Plt Kasat Pol PP adalah konyol dan salah besar.

Pasalnya, tertangkap tangan itu tidak mesti harus oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tetapi boleh oleh masyarakat bahkan Pol PP itu sendiri kareba penegakan Perda Mihol itu memang dilaksanakan oleh PPNS dan Pol PP.

Dayat menjelaskan bahwa pokok persoalan dalam kasus ini sebenarnya bukan semata mata mengenai siapa yang  boleh melakukan OTT apalagi karena  tidak sesuai prosedur, akan tetapi lebih kepada tindakan dan prosedur apa yang perlu dilakukan oleh Pol PP dan PPNS dalam menangani kejadian seperti ini.  Karena baik Pol PP maupun PPNS sama-sama berkewajiban untuk menegakkan Perda Mihol. 

"Setelah saya baca lagi dari 3 sumber aturan itu, SOP atau tindakan yang  terpenting dari pol PP atau PPNS saat tahu atau bahkan melakukan tindakan OTT itu segera melaksanakan tindakan pertama di TKP, mengamankan BB dan menyitanya untuk kemudian dibuatkan LP nya atau LK (Laporan Kejadiannya),"ujarnya.

"Kalau waktu Kasat Pol PP diklarifikasi dan diruang rapat dewan dibacakan aturan PP tentang Pol PP, Permendagri tentang PPNS dan Perdanya, habis itu krn tindakan dan alasannya sudah jelas salah besar," ungkapnya. 

Dari beberapa sumber berita dan informasi yg beredar di medsos, Dayat ikut prihatin bahwa PLT dan Candra yang notabenenya PPNS tidak paham istilah tertangkap tangan. Padahal tertangkap tangan itu tidak mesti harus oleh PPNS, tapi boleh selain PPNS seperti anggota Pol PP maupun warga masyarakat. Apalagi jika dalam OTT tersebut diketahui dan dilakukan langsung oleh PPNS. Yang terpenting itu kejadiannya dicatat dalam LP atau Laporan Kejadian.

Lebih lanjut, sesuai Lampiran Permendagri tentang PPNS bahwa jika yang mengetahui dan menangkap adalah PPNS, maka PPNS segera membuat LP/LK (Format blangko model A). Sedangkan kalau dilakukan oleh selain PPNS, maka petugas pada Satpol PP membuat LP/LK (blangko model B), prosedur itu sangat jelas dalam Lampiran l Permendagri 3/2019 angka 1.

Dilanjutkan Dayat dengan gamblang, bahwa kegiatan tangkap tangan itu termasuk kegiatan khusus/insidentil, sehingga jika yang melakukannya adalah PPNS itu sendiri maka PPNS berkewajiban dan berwenang melakukan tindakan pertama di TKP,. Pengamanan dan penyitaan BB dan selanjutnya tindakan tersebut wajib dituangkan dalam LP/LK model A dan melengkapi surat tugas/perintah dari atasan PPNS sebelum melewati 1x24 jam.

"Nah yang jadi masalahnya adalah, Plt Kasat Pol PP itu bukan PPNS, sehingga yang tanda tangan adalah atasannya yang lebih senior tetapi yang memiliki kualifikasi sebagai PPNS. Sedangkan jika dilakukan oleh selain PPNS seperti anggota Pol PP atau warga, maka petugas Pol PP segera dibuatkan LP/LK model B yang diketahui oleh PPNS yang ditunjuk atau sedang piket,"ucapnya.

Berbeda halnya dengan kegiatan rutin/umum seperti kegiatan Patroli, UNRAS, Penertiban, maka petugas Pol PP ataupun PPNS sudah dibekali surat tugas/perintah sejak awal sebagai bagian dari SOP kegiatan umum tersebut. 

Pertanyaannya, "kata Dayat, apakah Candra yang notabenenya sebagai  PPNS bisa membuat atau ngetik sendiri Laporan Polisi (LP) atau Laporan Kejadian (LK) saat kejadian?  jangan jangan Plt Kasat Pol PP dan PPNS nya yg ada di tempat kejadian atau yg melakukan OTT juga ga bisa membuat LP atau LP/LK....

Pertanyaan kedua, apakah Plt Kasat Pol itu PPNS atau setidaknya pernah mengikuti Diklat PPNS atau belum? jika faktanya seperti itu, maka BKPSDM harus segera mengevaluasinya krn itu menjadi bukti bahwa BKPSDM ikut lalai imbas dari kejadian ini karena telah salah menempatkan pejabat yang bukan PPNS karena hal itu bertentangan dengan Ps 16 PP 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. 

"Inilah akibatnya jika posisi dinas penting masih belum di isi oleh pejabat definitip yang mempunyai hak penuh dalam menjalankan kinerjanya. Sekarang kasus pada Satpol PP besok besok apa lagi jika dinas masih di penuhi oleh Plt, " tutupnya. (Jun) 

Lebih baru Lebih lama