INDRAMAYU, LENSA PANTURA — Kasus keracunan massal yang menimpa 105 siswa SMAN 1 Tukdana pada Senin (5/10/2026) hingga kini belum terungkap penyebab pastinya. Puluhan siswa kelas X, XI, dan XII mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan dari dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kerticala 2, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dari rincian penanganan korban setelah kejadian, para siswa mendapat penanganan medis bertahap, 8 siswa diinfus di Puskesmas Tukdana, 2 siswa dirujuk ke RSUD Indramayu untuk perawatan intensif, 75 siswa ditangani di Puskesmas Kerticala, 2 siswa diinfus di Puskesmas Kerticala serta 18 siswa ditangani di Puskesmas Tukdana.
Sampel menu makanan yang diduga menjadi sumber masalah telah dikirim ke UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Dinas Kesehatan Indramayu. Namun hingga berita ini diterbitkan, hasil uji belum diumumkan. Ketika Lensa Pantura mengonfirmasi, petugas laboratorium hanya menyatakan bahwa hasil pemeriksaan telah diserahkan ke BPOM.
Hingga kini, pihak pengelola SPPG Kerticala 2 sama sekali belum memberikan pernyataan maupun klarifikasi terkait penyebab insiden dan pertanggungjawabannya. Orang tua siswa serta masyarakat semakin menanti kejelasan atas peristiwa yang menimbulkan kepanikan ini.
Kelalaian Terancam Sanksi Administratif Hingga Pidana Peristiwa ini mengingatkan pada ketentuan tegas yang berlaku bagi pengelola dapur MBG/SPPG yang lalai hingga merugikan penerima manfaat.
Adapun sanksi Administratif & Operasional (BGN) meliputi penghentian sementara atau penangguhan operasional dapur bermasalah. Penonaktifan Kepala SPPG/pengelola dapur. Pemeriksaan menyeluruh bersama Dinas Kesehatan. Pelanggaran berulang dicatat sebagai kinerja buruk yang memengaruhi kerja sama ke depan.
Sementara itu sangsi pidananya yakni ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun (Pasal 474 KUHP) atas kelalaian yang menyebabkan luka/bahaya. Pemberatan pidana jika kelalaian berkaitan dengan jabatan, profesi, atau pelanggaran standar pengolahan makanan
Pemerintah Kecamatan Tukdana bersama jajaran kesehatan terus memantau kondisi para korban. Masyarakat berharap hasil investigasi segera diumumkan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Terpisah tokoh masyarakat Desa Bangkaloa Indramayu Rudi, menyayangkan peristiwa yang nyaris mengancam nyawa warga tersebut.
"Saya sangat menyayangkan insiden ini, yang nyaris menewaskan nyawa manusia. Kejadian ini harus dijadikan pelajaran bagi seluruh dapur SPPG di Indramayu agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi kesalahan yang sama," ujar Rudi.
Ia menegaskan kasus ini harus diproses secara transparan tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Saya sepakat kasus ini diproses sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional. Jika bersalah, katakan bersalah. Jangan pernah ada pihak yang sengaja menutup-nutupi."ungkapnya.
Kelalaian Terancam Sanksi Administratif Hingga Pidana. Peristiwa ini mengingatkan pada ketentuan tegas yang berlaku bagi pengelola dapur MBG/SPPG yang lalai hingga merugikan penerima manfaat:
Bahkan snksi Administratif & Operasional (BGN) adalah Penghentian sementara atau penangguhan operasional dapur bermasalah, Penonaktifan Kepala SPPG/pengelola dapur, Pemeriksaan menyeluruh bersama Dinas Kesehatan. Pelanggaran berulang dicatat sebagai kinerja buruk yang memengaruhi kerja sama ke depan
Kata Rudi selanjutnya berupa sanksi Hukum & Pidana, Ancaman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun (Pasal 474 KUHP) atas kelalaian yang menyebabkan luka/bahaya. Pemberatan pidana jika kelalaian berkaitan dengan jabatan, profesi, atau pelanggaran standar pengolahan makanan
Pemerintah Kecamatan Tukdana bersama jajaran kesehatan terus memantau kondisi para korban. Masyarakat berharap hasil investigasi segera diumumkan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (Jujun)
