Polemik Parkir Karangampel : Temuan Data Resmi Tahun 2025 Dibuka, Komisi III Tegaskan Dukungan Swakelola

 


Indramayu, ( Lensa Pantura) – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu, H. Nico Antonio, ST akhirnya angkat bicara soal polemik dugaan kebocoran retribusi parkir di Pasar Daerah Karangampel. Dalam wawancaranya di Gedung DPRD Indramayu, Rabu 6 Mei 2026, Pria dari Fraksi Partai Demokrat ini menyodorkan dua dokumen resmi adanya temuan di tahun 2025 yang menunjukkan sistem lama tekor, sementara sistem swakelola justru melesat drastis.

Menurutnya, dokumen pertama berjudul Target Parkir yang Dikelola Dinas Perhubungan Tahun 2025 mencatat target retribusi parkir Pasar Karangampel sebesar Rp66.769.000 per tahun dengan pengelola pihak ketiga, saat itu PT. Langgeng Asal Rukun. (PT. LAR), Namun, dokumen kedua Realisasi Wilayah Retribusi 2025 mengungkap realisasi hanya Rp56.197.330. Artinya, terjadi kekurangan Rp10.571.670 dari target.

“Ini data resmi pemerintah. Sistem parkir yang dikelola oleh pihak ketiga tahun 2025 targetnya adalah Rp66 juta, tapi realisasinya minus Rp10,5 juta. Gagal capai target,” tegas Nico.

Nico kemudian membandingkan dengan sistem parkir pasar yang di swakelola oleh Diskopdagin di tahun 2026 ini. “Sejak diswakelola oleh Diskopdagin dan baru sampai bulan April sudah tembus Rp107 juta. Dari yang tekor Rp10 juta jadi surplus Rp107 juta dalam 4 bulan. Itu kenapa Komisi III dukung swakelola saat pembahasan perencanaan, karena datanya jelas menguntungkan daerah,” ujarnya.

Sebagai legislator dari Dapil 2 (Juntinyuat, Karangampel, Kedokan Bunder, Krangkeng), Nico membantah keras tudingan menerima aliran dana parkir.

“Tugas Komisi III jelas, menyusun, membahas, dan menetapkan perencanaan anggaran serta mengawasi PAD. Soal teknis setoran harian, siapa yang nagih, siapa yang nerima, itu ranahnya Diskopdagin. DPRD tidak pegang uang parkir sepeserpun,” tegasnya.

Nico juga menyebut Inspektorat Kabupaten Indramayu dan aparat penegak hukum (APH) sudah turun melakukan pemeriksaan.

“Saya justru bersyukur Inspektorat dan APH sudah memeriksa. Silakan buka hasilnya ke publik biar terang benderang. Kami di Komisi III siap gelar RDP panggil Diskopdagin,” katanya.

Di akhir pernyataannya, Nico meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghentikan penggiringan opini.

“Dokumen tekor Rp10 juta vs surplus Rp107 juta itu fakta. APH sudah bekerja. Kawal hasil auditnya, jangan bikin narasi sesat. Saya pertaruhkan nama baik pribadi dan partai,” tutupnya.

Nico pun menjabarkan terkait beberapa hal Dampak Swakelola terhadap PAD,  diantaranya,

Peningkatan penerimaan, Data menunjukkan lonjakan signifikan dari minus Rp10,5 juta (sistem pihak ketiga 2025) menjadi surplus Rp107 juta hanya dalam 4 bulan (swakelola 2026). Ini bukti nyata bahwa swakelola lebih efisien dan transparan.

Efisiensi birokrasi: Dengan pengelolaan langsung oleh Diskopdagin, alur setoran lebih terkontrol, mengurangi potensi kebocoran.

Kemandirian daerah: Swakelola memperkuat posisi pemerintah daerah dalam mengelola sumber PAD tanpa bergantung pada pihak ketiga.

Akuntabilitas publik: Data surplus bisa dipublikasikan secara berkala, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Fungsi legislasi: Komisi III berperan menyusun dan menetapkan perencanaan anggaran, memastikan target PAD realistis.

Fungsi pengawasan: DPRD mengawasi jalannya kebijakan, termasuk memastikan Diskopdagin menjalankan swakelola sesuai aturan.

Fungsi representasi: Anggota DPRD seperti Nico Antonio menjadi corong aspirasi masyarakat, membela kepentingan publik ketika muncul tudingan atau polemik.

Kolaborasi dengan APH: Komisi III mendukung pemeriksaan Inspektorat dan APH, serta siap menggelar RDP untuk transparansi.

Swakelola terbukti memberi dampak positif langsung terhadap PAD, memperlihatkan efisiensi dan transparansi yang lebih tinggi dibanding sistem pihak ketiga. Sementara itu, Komisi III DPRD berperan sebagai pengawas dan penjamin akuntabilitas, memastikan setiap kebijakan benar-benar menguntungkan daerah dan masyarakat.

Terpisah, Kepala Pasar Karangampel, Masdi, menyampaikan terima kasih atas dukungan Komisi III DPRD Indramayu. Ia menegaskan bahwa anggota DPRD tidak ikut campur dalam teknis pengelolaan, melainkan hanya memberikan dukungan sesuai aturan.

“Dengan sistem kerja sama dalam bentuk kemitraan kerja ini, PAD meningkat drastis. Tuduhan adanya keterlibatan anggota DPRD tidak benar, karena semua berjalan sesuai perundang-undangan,” jelasnya.

Dengan adanya dukungan DPRD dan pengawasan dari Diskopdagin, pengelolaan parkir pasar di Indramayu diharapkan menjadi contoh keberhasilan kolaborasi antara pemerintah daerah dan legislatif dalam mendorong kemandirian ekonomi daerah. Ke depan, sistem ini diharapkan dapat diterapkan di pasar-pasar lain sehingga manfaatnya semakin luas bagi masyarakat Indramayu.
(Jujun)

Lebih baru Lebih lama