Indramayu – (Lensa Pantura) - Isu transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Publik mendesak agar dana BOS yang rutin diterima oleh setiap jenjang sekolah dapat diumumkan secara terbuka di halaman atau tempat strategis di sekolah, sehingga bisa terlihat dan diketahui oleh masyarakat luas.
Dorongan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan adanya unsur penyalahgunaan dana BOS di sejumlah sekolah. Seorang pemerhati pendidikan di Indramayu Sudirman (56) menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci untuk mencegah praktik yang tidak sesuai aturan.
“Dana BOS adalah hak siswa dan harus digunakan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Transparansi adalah cara paling efektif untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan,” ujarnya, Rabu 8 April 2026.
Menurutnya, papan informasi atau pengumuman di area sekolah yang mudah diakses publik akan menjadi langkah nyata dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan begitu, orang tua siswa, komite sekolah, hingga warga sekitar dapat ikut mengawasi penggunaan dana tersebut.
Dengan adanya regulasi ini, tuntutan publik agar dana BOS dipampang di sekolah sejalan dengan kebijakan nasional.
“Ketika masyarakat bisa melihat langsung berapa dana yang diterima dan untuk apa digunakan, maka kontrol sosial akan berjalan. Sekolah tidak bisa lagi menutup-nutupi,” tambahnya.
Dalam hal ini juga kata Sudirman, aturan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan sangat jelas. Yang artinya Kementerian Pendidikan melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mewajibkan pengelolaan Dana BOS dilakukan secara transparan, akuntabel, dan diumumkan kepada publik. Regulasi ini menekankan sistem pelaporan digital serta keterbukaan informasi agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan dana.
Desakan publik ini juga sejalan dengan semangat good governance di sektor pendidikan, di mana akuntabilitas dan transparansi menjadi prinsip utama. Pemerhati pendidikan menilai, jika sekolah berani membuka data BOS secara umum, maka kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan akan meningkat.
Selain itu, keterbukaan dana BOS diyakini dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program sekolah. Orang tua dan komite sekolah bisa lebih mudah memberikan masukan terkait prioritas penggunaan dana, sehingga pemanfaatannya benar-benar sesuai kebutuhan siswa.
Dengan adanya tuntutan ini, publik berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan Indramayu dapat segera mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan setiap sekolah untuk mempublikasikan dana BOS secara terbuka.
“Ini bukan sekadar permintaan, tetapi kebutuhan mendesak agar pendidikan di Indramayu berjalan jujur, transparan, dan berintegritas,” tegas pemerhati pendidikan tersebut. (Jun)



















