Mobil Box Bermuatan Ribuan Botol Miras Dilepas, Ketua Komisi I DPRD Endang Effendi: Itu Kesalahan Besar

 


Indramayu –  (Lensa Pantura) Kasus penanganan mobil box bermuatan ribuan botol minuman keras (miras) di Kabupaten Indramayu tengah menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mencuat setelah kendaraan yang sempat diamankan oleh Satpol PP Indramayu justru dilepaskan kembali atas perintah Kepala Satpol PP dengan alasan tidak adanya surat perintah resmi yang menugaskan.

Kejadian tersebut memicu kekecewaan mendalam dari Ketua Komisi I DPRD Indramayu, H. Endang Effendi, SE., MM., serta Wakil Ketua Komisi Hj. Lina Hilmia, SH. Dalam rapat kerja Komisi I yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026, mereka mengundang Kasat Pol PP beserta jajaran untuk memberikan klarifikasi.

Endang Effendi menegaskan bahwa tindakan melepas kendaraan bermuatan miras tanpa proses hukum yang jelas merupakan kesalahan besar dan mencoreng wibawa institusi. Ia menilai sikap ketidakjelasan dari Kasat Pol PP justru memperburuk citra penegakan aturan di mata masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kredibilitas lembaga. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan,” ujar Endang dengan lantang dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan pihaknya telah mencatat seluruh klarifikasi yang disampaikan Kasat Pol PP, dan akan segera bersurat kepada Ketua DPRD untuk ditindaklanjuti kepada Bupati Indramayu.

“Silakan inspektorat mengkroscek, apakah dibenarkan barang haram yang sudah ketangkap lalu bisa dilepaskan kembali. Ini menyangkut kredibilitas lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegas Endang.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Indramayu Hj. Lina Hilmia, SH., turut menyesalkan kinerja Satpol PP yang dinilai tidak konsisten. Ia menilai penanganan kasus ini seolah menjadikan hukum sebagai mainan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak aturan.

Lina pun tidak habis pikir atas insiden yang viral ini. Menurutnya, langkah awal Satpol PP sebenarnya sudah baik karena berhasil menyita banyak dus miras. Namun, keputusan melepas kembali kendaraan tersebut justru membuat kotor lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan aturan.

Dari hasil klarifikasinya, Lina menegaskan bahwa pihaknya tidak segan-segan akan mengkroscek langsung gudang Mako Satpol PP. Ia ingin memastikan apakah benar selama bulan suci Ramadhan ada giat penyitaan miras atau tidak, sehingga publik mendapatkan jawaban yang transparan.

Ya, kami tidak segan-segan akan kroscek Mako Satpol PP. Jika nanti tidak ditemukan barang buktinya maka DPRD akan bertindak tegas,” tegas Lina.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, dengan desakan agar Satpol PP memperbaiki prosedur penanganan barang bukti dan memastikan tidak ada lagi keputusan yang menimbulkan rasa malu bagi institusi maupun pemerintah daerah.

Dikesempatan yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP dan Damkar Indramayu, Asep Afandi, secara terbuka mengakui bahwa dirinya adalah pihak yang memerintahkan pelepasan mobil tersebut.

“Biar jelas, jika ada yang bertanya siapa yang mengeluarkan mobil box isi miras itu, saya orangnya. Jadi tidak benar jika ada tuduhan keterlibatan Stafsus Bupati Salman ataupun Bupati,” tegas Asep di hadapan anggota dewan dan wartawan.

Namun keputusan tersebut memunculkan tanda tanya publik. Pasalnya, mobil yang awalnya diamankan karena diduga membawa barang ilegal justru dilepas tanpa proses hukum lanjutan.

Asep beralasan pelepasan mobil dilakukan karena proses penangkapan dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah seharusnya dilakukan oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dilengkapi surat perintah operasi serta berita acara pemeriksaan.

Ia menyebut saat penangkapan terjadi, dirinya sedang berada di Yogyakarta sehingga tidak mengetahui langsung kejadian di lapangan. Setelah mempelajari laporan, ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan.

“Tidak ada PPNS yang menangani, tidak ada BAP, tidak ada pendataan identitas ataupun dokumentasi barang bukti. Karena sejak awal prosedurnya keliru, saya putuskan mobil itu dilepas,” ujar Asep.

Ia juga membantah keras isu adanya praktik “86” atau transaksi uang dalam pelepasan kendaraan tersebut. Meski begitu, Asep mengaku siap menerima konsekuensi jika keputusannya dianggap keliru.

“Jika dari keputusan saya ada yang salah, saya siap menanggung konsekuensinya sebagai pimpinan,” katanya. (Jun)

Lebih baru Lebih lama