![]() |
| Situasi Rapat Kerja Komisi III DPRD Indramayu Dengan Mengundang Tim Pansel Dewas PDAM |
Ketegangan terjadi di ruang Komisi III DPRD saat rapat kerja yang mengundang jajaran Panitia Seleksi (Pansel) Dewas. Perselisihan dipicu dugaan adanya ketidaksinkronan dokumen Pansel yang diterima Anggota Komisi III, khususnya terkait nilai ujian tes tulis dan ujian makalah calon anggota Dewas.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Kiki Arindi, Anggi Noviah ngotot mempertanyakan keabsahan Salman sebagai anggota UKK Dewas PDAM. Menurut Anggi, dokumen yang diterima Komisi III tidak sesuai dengan hasil yang seharusnya, sehingga menimbulkan keraguan terhadap transparansi proses seleksi.
Salman berusaha menjelaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilakukan sesuai prosedur. Namun, adu argumen antara keduanya membuat suasana rapat semakin tegang.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komisi Tatang Suhardi dan Durosid, serta jajaran Pansel Dewas, di antaranya Ketua Panitia Seleksi Aep Surahman, Ketua UKK Ahmad Syadeli, dan tim lainnya. Diskusi berjalan alot karena masing-masing pihak mempertahankan argumen terkait keabsahan dokumen seleksi.
Ketegangan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Darma Ayu. Masyarakat berharap DPRD Indramayu dapat memastikan bahwa seleksi dilakukan secara objektif dan bebas dari kepentingan tertentu.
Rapat yang awal digelar pada pukul 14.00 WIB, namun kehadiran tim Pansel hanya dua orang maka Wakil Ketua Komisi III Kiki Arindi memutuskan rapat diulang. Hingga rapat lanjutan pun digelar kembali pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 00.30 WIB Kamis Dini hari.
Dalam keterangan Persnya Kiki Arindi mengatakan bahwa rapat klarifikasi antara pihaknya dengan tim pansel berjalan lancar.
Dalam rapat tersebut, Komisi III memeriksa dokumen dan laporan yang disampaikan Pansel dan UKK. Dari hasil pengecekan, Komisi III tidak menemukan persoalan pada tahapan psikotes.
“Yang pertama kami tanyakan adalah hasil psikotes. Hasilnya ditampilkan, nilai seluruh peserta disandingkan dan kami hitung. Untuk psikotes, setelah dicek, tidak ada masalah,” jelasnya.
Namun, persoalan muncul pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Kiki menegaskan pihaknya meminta dokumen resmi nilai peserta untuk dilakukan perhitungan.
“Saya minta dokumen nilai peserta. Sebelum saya hitung, saya tanya dulu ke Pak Ahmad Syadeli sebagai Ketua Tim UKK, apakah nilai tersebut hasil penilaian perorangan atau kolektif tiga anggota UKK. Pak Ahmad Syadeli menyampaikan bahwa itu hasil penilaian bertiga dan menjadi tanggung jawab bersama,” ungkap Kiki.
Setelah dilakukan penghitungan, Komisi III menemukan adanya perbedaan nilai yang cukup signifikan antara dokumen nilai dan laporan yang disampaikan kepada DPRD.
“Setelah saya hitung, ternyata nilai dalam dokumen berbeda dengan nilai yang dilaporkan ke kami. Berdasarkan dokumen, nilainya berbeda dan perbedaannya signifikan. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Menurut Kiki, perbedaan tersebut terjadi pada dua tahapan, yakni ujian tertulis dan ujian makalah. Meski sempat dijelaskan oleh anggota UKK bahwa terdapat nilai yang baru masuk, Komisi III tetap berpegang pada keterangan Ketua Tim UKK bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif.
Selain persoalan nilai, Komisi III juga menyoroti potensi keanggotaan partai politik peserta seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima orang yang dinyatakan lolos.
“Kami minta KTP seluruh peserta untuk dicek ke KPU melalui SIPOL. Walaupun ada surat pengunduran diri dari partai atau surat pernyataan dari DPC, itu belum cukup kuat kalau di SIPOL masih tercatat sebagai anggota,” kata Kiki.
Ia menegaskan, pengecekan ke KPU merupakan tanggung jawab Panitia Seleksi.
“Panitia seleksi harus memastikan langsung ke KPU. Kalau belum dicek ke SIPOL, itu menjadi kelemahan dalam proses,” ujarnya..
![]() |
| Aep Surahman Ketua Pansel Dewas |
Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi telah dilakukan sesuai mekanisme dengan tujuan utama menghasilkan dewan pengawas yang profesional dan berkualitas.
“Proses seleksi ini dilakukan bersama komisi, dengan harapan menghasilkan dewan pengawas yang memang baik,” ujar Aep.
Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas Perumdam TDA telah ditetapkan secara resmi dan saat ini sudah mulai bekerja, sehingga sudah sepatutnya diberikan kesempatan untuk menjalankan tugasnya.
“Kita beri kesempatan kepada dewan pengawas untuk bekerja. Dari situ akan terlihat kualitas kerja yang dihasilkan. Dewan pengawas juga harus waspada dan menjalankan fungsinya secara maksimal,” katanya.
Aep menambahkan, kinerja Dewan Pengawas ke depan akan menjadi bagian dari evaluasi pemerintah daerah. Ia juga berharap Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan.
Terkait data keanggotaan partai politik di KPU, Aep menyebut hal tersebut bersifat teknis dan telah dilakukan perbaikan.
“Data KPU itu teknis. Ada beberapa hal yang sudah diralat dan tidak berpengaruh terhadap substansi maupun hasil keputusan,” jelasnya.
![]() |
| Salman Anggota UKK Pansel Dewas |
Sementara itu, Anggota UKK Pansel Dewas Salman menyampaikan bahwa seluruh pertanyaan terkait proses seleksi pada prinsipnya telah dijawab oleh Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi. Ia menegaskan bahwa kewenangan utama berada pada Pansel.
“Saya tidak dalam kapasitas menjawab semua pertanyaan. Kewenangan itu ada pada Ketua Pansel,” ujar Salman.
Namun demikian, Salman menjelaskan bahwa dirinya sempat menjawab pertanyaan yang menyentuh kapasitasnya sebagai anggota UKK, khususnya terkait aspek legalitas. Ia meluruskan bahwa Pasal 7 yang dipersoalkan merujuk pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 yang mengatur Panitia Seleksi, bukan UKK.
“Ketentuan itu melekat pada Pansel, bukan pada saya sebagai anggota UKK,” tegasnya.
Terkait perbedaan nilai, Salman menjelaskan bahwa mekanisme penilaian dilakukan dengan menggabungkan nilai dari dua penilai sebelumnya, kemudian ditambahkan dengan nilai darinya dan dirata-ratakan. Penilaian dilakukan secara profesional berdasarkan relevansi jawaban peserta karena soal bersifat sistem integratif.
“Dalam soal, tidak ada benar atau salah mutlak. Penilaian adalah hak preogratif tim UKK berdasarkan kualitas dan relevansi jawaban,” tutupnya. (Jun)





















