INDRAMAYU, LENSA PANTURA — Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Kebudayaan menegaskan komitmennya: barang-barang pusaka, khususnya Pusaka Trah Lodra yang sempat dipindahkan ke Gedung Pancaniti untuk penataan, akan dikembalikan ke tempat asalnya seiring selesainya proses renovasi gedung tersebut.
Hal itu disampaikan Suparto Agustinus, pamong budaya Cagar Budaya dan Museum selaku perwakilan Dinas Kebudayaan Kabupaten Indramayu, saat menjelaskan proses pemindahan serta langkah pengamanan pusaka daerah.
Menurut Tinus — sapaan akrabnya — Pusaka Trah Lodra sejak awal dipinjamkan kepada pemerintah daerah oleh pemegang amanat. Sejak itu, penanggung jawab bersama seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Kebudayaan, memegang tekad agar pusaka senantiasa ditempatkan di lingkungan yang layak dan bernilai budaya.
Tinus menyampaikan apresiasi kepada Bagian Perlengkapan Pemkab Indramayu yang telah melaksanakan renovasi Gedung Pancaniti. Gedung yang sebelumnya tergolong sempit kini telah diperluas. Meski demikian, pengerjaan belum tuntas sepenuhnya. Sejumlah bagian interior masih disempurnakan, termasuk pemasangan teralis jendela di lantai atas. Tata letak ruang pun masih memerlukan penyesuaian agar lebih layak, nyaman, dan representatif bagi warga maupun wisatawan yang berkunjung.
Karena renovasi belum rampung, Dinas Kebudayaan memutuskan menitipkan sementara Pusaka Trah Lodra kepada juru pelihara, H. Dasuki, yang berkedudukan di Desa Pekandangan. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan benda cagar budaya selama Gedung Pancaniti belum dinilai layak ditempati.
Tinus mengakui penyimpanan di rumah pribadi memiliki standar keamanan yang belum setara fasilitas resmi. Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bagian Perlengkapan untuk melengkapi sarana pengamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas (CCTV) di lingkungan dalam maupun luar gedung.
Menariknya, pihak Trah Lodra mengusulkan agar akses CCTV tersebut dapat dipantau langsung oleh mereka, sehingga ikut mengawasi kondisi pusaka secara berkala.
Pemerintah menegaskan: pusaka wajib dikembalikan ke Gedung Pancaniti sesuai kesepakatan dan perjanjian yang dibuat pada masa kepemimpinan Bupati H. Irianto MS Syafiuddin yang akrab disapa Kang Yance (sekitar tahun 2001–2002).
Dinas Kebudayaan terus mendorong percepatan penyelesaian renovasi agar pusaka kebanggaan masyarakat Indramayu segera kembali ke tempat yang aman, layak, dan dapat dinikmati kembali oleh seluruh lapisan masyarakat. (Jun)

