BANDUNG, LENSA PANTURA — Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan seusai persidangan perkara korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (29/9/2026), menuai kecaman keras dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Ketua JHB, Suyono, mengecam tindakan seorang pria yang diduga bagian dari tim pengamanan atau pengawal pribadi Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang merampas telepon seluler wartawan saat merekam situasi di lingkungan pengadilan.
Kejadian itu berlangsung tak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam sidang tersebut, Dadang hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung selaku pemegang saham PT BDS.
Wartawan yang menjadi korban, Budi Ombik — anggota JHB yang sehari-hari meliput lingkungan pengadilan dan kejaksaan — menceritakan, ponselnya dirampas dari belakang saat sedang merekam kericuhan. Pelaku disebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Dadang Supriatna. Tidak hanya itu, korban juga mendapat perintah menghapus rekaman disertai ancaman bernada pembunuhan: akan dikejar hingga nyawanya tercabut.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua JHB Suyono menegaskan, tindakan itu tidak bisa dianggap remeh.
"Ini bukan sekadar HP dirampas atau dilarang mengambil gambar — apalagi disertai ancaman pembunuhan. Ini langsung menyangkut kebebasan pers. Kalau ada orang merasa berhak merampas alat kerja wartawan, mengintimidasi, bahkan mengancam hanya karena sedang direkam di ruang publik, ini sudah keterlaluan," ujar Suyono, Rabu (30/9/2026).
Ia mengingatkan, wartawan yang meliput persidangan sedang menjalankan tugas jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi. Pejabat publik beserta rombongannya justru wajib menghormati kerja pers, bukan menciptakan suasana penuh tekanan.
"Bupati Bandung tak cukup hanya mengatakan 'itu urusan orang per orang' jika pelakunya benar bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang menempatkannya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya," tegasnya.
Suyono memahami perlunya pengamanan kepala daerah, namun menegaskan ada batas yang tak boleh dilanggar.
"Pengamanan pejabat jangan berubah jadi premanisme. Wartawan bukan musuh. Kamera bukan ancaman. Kalau tidak melakukan kesalahan, kenapa takut direkam?"
Ia juga menyoroti konteks kejadian yang berlangsung seusai sidang korupsi PT BDS — perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp128 miliar. Dalam persidangan itu, Bupati Dadang menyatakan tidak mengetahui rinci operasional perusahaan dan menyebut pengelolaan harian berada di tangan direksi serta komisaris.
JHB mendesak Dadang Supriatna memberikan penjelasan terbuka soal identitas dan status orang-orang yang mendampinginya saat kejadian.
"Kami tidak menuduh Bupati memerintahkan perampasan itu. Namun jika pelakunya benar bagian dari tim yang dibawa dan bekerja mengamankan Bupati, maka secara moral dan etik kepala daerah wajib turun tangan. Diamnya Bupati tak boleh ditafsirkan sebagai pembiaran," kata Suyono.
JHB mengingatkan, kegiatan mencari, merekam, dan mendokumentasikan informasi mendapat perlindungan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dewan Pers juga telah menegaskan bahwa intimidasi atau penghalangan wartawan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengancam pidana.
JHB meminta pihak berwenang mengusut tuntas insiden ini, mengidentifikasi pelaku, serta mengungkap keterkaitannya dengan tim Bupati Bandung. Rekaman dan bukti yang dimiliki saksi diminta dijaga sebagai bahan verifikasi jika perkara berlanjut ke Dewan Pers maupun jalur hukum.
"Jangan rampas alat kerja wartawan, jangan paksa hapus rekaman. Kalau tak puas dengan pemberitaan, ada hak jawab dan koreksi. Negara ini punya hukum, bukan hukum siapa yang paling kuat," pungkas Suyono. (Jun)
