INDRAMAYU, LENSA PANTURA — Gelaran Indramayu Expo 2026, bagian dari rangkaian Pameran Pembangunan Hari Jadi Kabupaten Indramayu ke-499 di kawasan GOR Singalodra, Kecamatan Sindang. Di satu sisi meriah, namun di sisi lain memunculkan sorotan tajam terkait pengelolaan lahan publik dan aliran keuangannya. Kemeriahan ratusan lapak pedagang ternyata menyembunyikan ketimpangan yang mencurigakan antara retribusi resmi yang masuk ke kas daerah dengan perputaran uang sewa yang dipungut di lapangan.
Berdasarkan Surat Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparra) Kabupaten Indramayu Nomor 400.4.11.3/1288/Bidor tertanggal 2 Oktober 2026, retribusi penggunaan prasarana olahraga GOR Singalodra selama kegiatan berlangsung 1–20 Oktober 2026 ditetapkan sebesar Rp20.000.000,-. Dana ini disetorkan langsung ke Kas Daerah melalui Bank BJB, sesuai Perda Kabupaten Indramayu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun angka ini terlihat sangat kecil dibandingkan potensi penerimaan dari sewa ratusan lapak yang beroperasi di lokasi yang sama.
Saat ditemui di lokasi kegiatan, Senin (12/10/2026), Ketua Panitia Pelaksana Pameran Hari Jadi Indramayu, Dikdik, menjelaskan bahwa pembagian area pengelolaan, panitia sekretariat tidak menjual langsung seluruh lapak. Namun untuk wahana hiburan maupun area tertentu itu dikelola oleh pihak vendor. Ia mengatakan bahwa panitia sekretariat hanya memegang area pameran pembangunan untuk dinas, UMKM binaan, dan bisnis.
Disebutkan Dikdik rincian jumlah stand di bawah pengelolaan panitia sekretariat meliputi Stand Bisnis 15 unit, Stand UMKM Binaan 15 unit dan Stand Dinas/Instansi sebanyak 16 unit
Sementara itu, untuk area di luar pengelolaan panitia mencakup antara lain Wahana hiburan di jalan aspal berkisar 120 unit ditambah 20 stand yang berlokasi disamping lapangan basket.
"Kalau lapak yang di luar pengelolaan panitia sekretariat itu ranahnya vendor. Kalau pengelolaan vendor, mereka ada nilainya tersendiri. Kami hanya memfasilitasi jalannya acara…" tambah Dikdik.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, harga sewa per unit dibanderol berkisar Rp3,5 juta hingga Rp4 juta. Jika dikalkulasikan lebih dari 150 unit yang dikelola pihak ketiga, total perputaran uang sewa diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta lebih.
Jika daerah hanya menerima retribusi Rp20 juta, muncul pertanyaan besar ke manakah aliran dana ratusan juta rupiah sisanya?
Menyikapi hal itu Dikdik memaparkan bahwa dirinya hanya mengetahui setoran pajak retribusi yang wajib dibayarkan kepada dinas terkait. Bicara kemana aliran dana ratusan juta rupiah itu mungkin vendor yang lebih paham.
Dikdik juga menjelaskan bahwa vendor ditunjuk itu melalui sistem penawaran/bidding di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopdagin). Namun, kriteria pemilihan, nilai kontrak, serta dasar hukum pengalihan hak komersialisasi lahan publik ini tidak dijelaskan secara terbuka termasuk pihak yang ditunjuk berasal dari Klaten, Jawa Tengah, dan tidak memiliki kantor operasional tetap di Indramayu. Pemungutan biaya diserahkan kepada koordinator lapangan, sehingga sulit ditelusuri rinciannya.
Menurutnya, panitia sekre mengaku tidak mengetahui skema pembagian keuntungan antara vendor dengan Pemkab Indramayu. Selain retribusi Rp20 juta, tidak ada kejelasan berapa persen yang masuk ke kas daerah
"Silakan Bang, tanyakan kepada vendor kemana dana dari sewaan lapak lapak tersebut. Jujur kami di panitia sekretariat hanya pahamnya wajib membayar retribusi pajak saja sebesar Rp. 20juta saja," tambahnya.
Tokoh masyrakat Indramayu Didi menyayangkan kesimpangsiuran batas kewenangan antara panitia sekretariat dengan pihak vendor yang berujung pada minimnya kejelasan pengelolaan secara riil.
Kondisi ini memperlihatkan adanya indikasi celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aset publik disewakan dengan retribusi sangat rendah, sementara pihak ketiga mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah dari para pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Masyarakat juga berharap Inspektorat Kabupaten Indramayu beserta aparat penegak hukum turun tangan menelusuri aliran dana tersebut, memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan fasilitas milik daerah. (Jun)
